METROPOST.ID- Sebanyak 277 warga binaan atau narapidana yang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon, Aceh Utara, mendapat remisi kemerdekaan Republik Indonesia, pada Selasa (17/8). Penyerahan SK remisi atau pengurangan masa hukuman itu berlangsung di ruang Serba Guna Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Kepala Lapas Kelas II B Lhoksukon, Yusnaidi mengatakan, rata-rata remisi yang diterima oleh narapidana ini antara 1 bulan hingga 6 bulan pengurangan masa hukumannya. “Jadi dari 277 warga binaan yang memperoleh remisi dengan rincian 276 narapidana RU1 dan 1 narapidana mendapatkan RU2,”kata Yusnaidi kepada metropost.id.
Disebutkan, secara simbolis SK remisi itu diserahkan kepada empat perwakilan narapidana di lapas setempat. ” Alhamdulillah
seluruh kegiatan berjalan dengan tertib dan aman dengan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 serta kondisi Lapas Lhoksukon aman dan kondusif,”ucapnya. (mpa)