METROPOST.ID- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Arafat Ali dan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Utara A Murtala nyaris adu jotos jelang rapat paripurna.
Informasi yang diterima di Lhokseumawe, Rabu, rapat paripurna terkait kebijakan umum anggaran dan prioritas, plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Kabupaten Aceh Utara 2021.
Keduanya terlibat dalam keributan sebelum rapat paripurna dimulai di Kantor DPRK Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin (20/9).
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali mengatakan insiden yang terjadi sebelum rapat paripurna tersebut akibat adanya kekeliruan terhadap perubahan angka pada anggaran dana BOS.
“Anggota DPRK ada yang memberitahukan kepada saya bahwa adanya pergeseran anggaran, jadi saya coba tanyakan. Sehingga terjadi sedikit miskomunikasi, namun semuanya sudah selesai,” kata Arafat Ali.
Sebagai pimpinan dewan, kata Arafat Ali, dirinya berhak bertanya dan marah jika terjadi kekeliruan pada penetapan anggaran.
“Jika terjadi kekeliruan penetapan anggaran, anggota dewan pasti instruksi kepada saya pada saat rapat paripurna. Jangan sampai nanti anggota dewan berpikir bahwa saya ada apa-apanya dengan eksekutif. Makanya saya tanyakan ke Sekda dan kemudian diluruskan oleh ketua pokja,” terang dia.
Dikatakan Arafat Ali, insiden tersebut merupakan hal biasa yang terjadi sebelum rapat paripurna.
“Itu cuma bicara seperti di kedai kopi saja, dengan kondisi saya sedang panas saat berbicara terkait persoalan tersebut,” tutup Arafat Ali.
Pada rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS perubahan.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRK dan seluruh anggota badan anggaran dewan yang telah membahas rancangan KUA dan PPAS perubahan APBK 2021.
“Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBK ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah untuk disepakati bersama yang akan menjadi dasar dalam penyusunan RAPBK Perubahan,” kata Muhammad Thaib. (antara/mpa)