METROPOST.ID- Sebanyak 4 orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe hari ini, Jum’at (27/08/2021) dibebaskan karena mendapatkan program asimilasi rumah.
Program asimilasi rumah ini dilaksanakan berdasarkan Perturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi narapidana dan Anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Hal itu disampaikan Kepala Lapas Kelas II A Lhokseumawe Nawawi, dalam keterangan tertulisnya kepada metropost.id, Jum’at (27/8/2021). Ia mengatakan,
program asimilasi di rumah ini diberikan kepada narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana narkotika.
” Jadi bagi narapidana yang bebas itu tentunya telah memenuhi persyaratan, baik menyangkut persyaratan adiministratif maupun persyaratan substantif dari narapidana itu sendiri,”katanya, seraya menambahkan, seperti narapidana telah menunjukan perilaku atau berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaannya dengan baik,
telah menjalani 1/2 dari masa pidananya dan perhitungan tanggal 2/3 masa pidananya sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
Namun demikian disebutkan, dalam pelaksanaannya Permenkumham Nomor 24 Tahun 2021 ini dikecualikan, tidak diberikan kepada narapidana melakukan tindak pidana pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, kesusilaan dan perlindungan anak.
Di samping itu program asimilasi ini juga tidak diberikan kepada mereka yang residivis dan tindak pidana dilakukan sebelumnya telah dijatuhi pidananya dan telah inkracht (berkekuatan hukum tetap).
Adapun mereka (narapidana) yang dibebaskan yaitu, Mardifal bin Usman Amin (kasus penipuan), Fachrul Razi bin Basri Isa (penipuan), Harif Fikra Maulana bin Yusrizal (laka lantas), Mulia Syarma bin Muhammad Basyah (penipuan) dan Riki Gunawan bin Usman (penipuan).
Sementara lama hukuman mereka umumnya masing-masing 6 bulan. (mpa).