METROPOST.ID- Anggota DPRK Lhokseumawe, Hj. Nurhayati Aziz, menyampaikan dirinya sangat mendukung larangan live musik di cafe-cafe selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah. Hal itu sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Pemko Lhokseumawe lewat Plt Kepala Satpol-PP dan WH Lhokseumawe Ashabul Jamil.
Walaupun, pada hari-hari biasa ada kegiatan live musik di beberapa cafe dan warung kopi di Lhokseumawe, maka selama bulan Ramadhan lebih baik dihentikan.
“Mari kita memperbanyak amal ibadah kita kepada Allah SWT selama bulan suci Ramadhan, seperti berpuasa, melaksanakan shalat lima waktu, shalat tarawih dan witir serta membaca Alquran dan ibadah lainnya,”ucap Hj. Nurhayati Aziz yang juga Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe ini, kepada metropost.id, Rabu, 26 Februari 2025.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, Seruan Bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lhokseumawe tentang Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025 M, Nomor: 451.48/0280/2025 yang telah dikeluarkan juga harus ditaati oleh semua.
Seruan itu berisikan diantaranya,
berupaya menghindari perbuatan maksiat, baik yang haram, makruh, atau berbagai bentuk larangan lainnya yang mengurangi nilal pahala ibadah puasa.
Dilarang menjual mercon atau petasan, dan kepada setiap orang tua agar dapat mengawasi putra-putrinya untuk tidak membakar mercon atau petasan, yang dapat mengganggu kenyamanan Ibadah shalat Tarawih yang dilaksanakan di berbagai masjid, meunasah, atau mushalla.
Kepada para pedagang yang menjual makanan basah dan/atau menu khas berbuka puasa, baik di toko-toko atau pedagang musiman di ruas jalan dan sebagainya, hanya diizinkan menggelar dagangannya setelah pelaksanaan Shalat Ashar (pukul 16.00 WIB).
Bagi pengusaha warung kopi/cafe, restoran, dan sebagainya, yang menampung acara buka puasa bersama (buka bareng) agar menyediakan tempat shalat.
Menjelang waktu Isya, semua warung kopi/cafe, restoran, dan sebagainya diwajibkan untuk menghentikan atau menutup sementara sampai selesainya pelaksanaan shalat Tarawih di berbagai masjid, meunasah, atau
mushalla.
Kepada semua pihak agar tetap mematuhi himbauan Pemerintah Aceh dan Kota Lhokseumawe, dan/atau Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta mengindahkan berbagai anjuran sebagal berikut:
a. Shalat Tarawih dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah atau mushalla;
b. Ceramah Ramadhan dapat dilaksanakan dengan tema perbaikan akhlak bagi warga Kota Lhokseumawe;
c. Kepada kaum muslimin dan muslimat agar memakai pakaian yang menutup aurat.
Kepada setiap Instansi/Kantor, di anjurkan menggelar pengajian Ramadhan untuk Pegawai/Karyawan, baik setiap hari atau setiap Jumat selama bulan Ramadhan.
Kepada warga non muslim, agar menghormati kemuliaan bulan suci Ramadhan bagi ummat Islam, baik yang berkaitan dengan nilai-nilai agama maupun adat-istiadat yang berlaku di wilayah Kota Lhokseumawe, demi
terjaganya toleransi dan kerukunan ummat beragama.
Kepada semua pihak yang melanggar beberapa ketentuan dalam seruan ini, akan dilakukan pengawasan dan pembinaan, serta diberikan sanksi sesuai dengan peraturan atau kebijakan daerah yang berlaku. (adv)