METROPOST.ID- Masyarakat Kota Lhokseumawe yang memiliki kendaraan bermotor, kini dapat memanfaatkan fasilitas membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Hal itu disampaikan Kepala UPTD Wilayah V BPKA/Samsat Kota Lhokseumawe, Chaidir, SE.,MM, pada Selasa (4/6).
Chaidir mengajak warga untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat aplikasi SIGNAL.
“Di era digital saat ini, banyak hal positif yang bisa dilakukan dengan mudah lewat handphone atau ponsel, termasuk membayar pajak kendaraan. Masyarakat kita tidak perlu lagi repot-repot ke Samsat, cukup menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraaan bermotor,”ungkap Chaidir.
Ia menyebutkan, sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat, pihaknya mulai memasang benner ajakan “Ayo Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Menggunakan Aplikasi Mobile Signal” dikantor Samsat Lhokseumawe. Kemudian, juga membagikan brosur dan melakukan sosialisasi melaui media massa serta media sosial.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.IK melalui Kasat Lantas AKP Ridho Rizky Ananda, S.TK menyebutkan, untuk menggunakan aplikasi SIGNAL ini bisa diunduh lewat App Store bagi pengguna iPhone atau Google Play Store bagi pemilik Android atau dapat di akses di https://samsatdigital.id.
Disebutkan, dengan adanya metode digital itu masyarakat bisa bebas memenuhi kewajiban untuk membayar pajak kendaraan serta pengesahan STNK kapan dan dimana saja serta untuk notice pajaknya diantar langsung melalui pos Indonesia. “Jadi warga yang mau bayar pajak kendaraan bermotor tidak perlu untuk datang ke kantor Samsat lagi,”kata Kasat Lantas Polres Lhokseumawe.
Untuk diketahui, aplikasi SIGNAL itu memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang sudah dimiliki oleh Polisi Republik Indonesia (Polri), pangkalan data induk kependudukan yang ada pada Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.(mp)