METROPOST.ID- Alat Musik Tradisional Kota Lhokseumawe “Canang Geureukeh”
dinyatakan lolos verifikasi dan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022. Canang Geureukeh asal Lhokseumawe tersebut diusulkan Pemerintah Aceh bersama 16 item lainnya kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menerima 17 sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia pada Malam Apresiasi Kebudayaan di Plaza Insani Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat 9 Desember 2022.
Dirjend Kebudayaan Kemendikbudristek, Hilman Farid menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Kadisbudpar Aceh Almuniza Kamal, yang mewakili Penjabat Gubernur Aceh.
“Ke 17 karya budaya yang diusulkan oleh Pemerintah Aceh kini telah sah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Tugas kita selanjutnya adalah berkomitmen merawat agar warisan luluhur ini tetap eksis,” kata Almuniza ketika itu.
Disebutkan, dalam kurun waktu 2013 hingga sekarang, Aceh memperoleh WBTb sebanyak 57 karya budaya. Kemudian tahun 2022, ada 17 karya budaya yang sudah diakui nasional.
“Potensi Aceh sangat indah dan kaya, oleh karena itu harus dilakukan aksi nyata dalam mengelola potensi Aceh lebih baik lagi,” ucap Almuniza.
Menurut dia,Aceh memiliki nilai budaya yang berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia. Oleh sebab itu, pihaknya optimis membangun sektor kebudayaan dan pariwisata Aceh lebih maju lagi dengan membuat aktraksi budaya dengan aspek kearifan lokal atau local wisdom.
“Aceh memiliki tatanan keislaman yang kuat, sehingga Disbudpar berpikir ulang apa yang bisa dilakukan dengan aktraksi kebudayaan di Aceh, sehingga Disbudpar mulai mentagline-kan ‘Lestarikan Budaya, Majukan Pariwisata,” katanya.
Sementara itu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh melalui Bidang Sejarah dan Nilai Budaya juga menggelar perayaan penyerahan sertifikat Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia kepada perwakilan kabupaten/kota di Aceh yang berlangsung di Grand Aceh Hotel, Jumat sore, 16 Desember 2022.
Kadisbudpar Aceh, Almuniza menyerahkan Sertifikat Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Alat Musik Tradisional Kota Lhokseumawe “Canang Geureukeh” tahun 2022 kepada Pemko Lhokseumawe.
Sertifikat itu diterima oleh Pj Walikota Lhokseumawe yang diwakili oleh Asisten III Setdako Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar dan ikut didampingi Kabid Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lhokseumawe, Zul Afrizal.
Asisten III Setdako Lhokseumawe, dr. Said Alam Zulfikar menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemerintah Aceh, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh yang telah mengusulkan alat musik tradisional Kota Lhokseumawe “Canang Geureukeh” ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI.
“Ini artinya Canang Geureukeh asal Lhokseumawe telah diakui secara nasional sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022,”ucapnya.
Ia mengatakan, Canang Geureukeh itu merupakan warisan leluhur yang harus kita perkenalkan kembali kepada generasi muda sebagai upaya untuk perlindungan terhadap karya budaya lokal dari kepunahan.
Selain itu, terkait dengan Canang Ceureukeh dulu awalnya berfungsi sebagai sebuah alat yang dimainkan masyarakat pada saat menjaga padi di sawah pada saat musim panen tiba yang dimainkan secara bersama-sama oleh masyarakat di Lhokseumawe.
Canang Ceureukeh adalah sebuah alat musik ritmis dan melodis berbentuk bilah yang berjumlah empat bilah, alat musik ini memiliki falsafah tersendiri. Canang Ceureukeh terbuat dari kayu yang dimainkan dengan cara dipukul dengan alat yang terbuat dari kayu. (*)
Berikut daftar 17 karya budaya Aceh yang telah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia tahun 2022.
1.Canang Ceureukeh Lhokseumawe
- Pisang Sale Lhoknibong
- Terasi Langsa
- Meudayang
- Dendang Lebah
- Smong
- Ambe-ambeken
- Melengkan
- Sie Reboh
- Ie Bu Pedah
- Tangis Dilo
- Kasab
- Sidalupa
- Apam
- Rumah Rungko
- Malamang
- Dikee Pam Panga