METROPOST.ID- Jumlah kasus Covid-19 di Kota Lhokseumawe terus terjadi peningkatan dalam dua bulan terakhir ini. Baik pasien Covid-19 meninggal dunia maupun pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit serta warga isolasi mandiri dirumah akibat reaktif Covid-19.
Atas dasar itu, Walikota Lhokseumawe telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/71 tertanggal 21 Mei 2021
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja yang ditujukan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdako Lhokseumawe, Drs. Marzuki Yunus,M.Si, dikonfirmasi metropost.id, Selasa (25/5) membenarkan terkait Surat Edaran Walikota tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN.
Disebutkan, dalam Surat Edaran itu berisikan poin (1), sehubungan dengan meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di kota Lhokseumawe,kami sampaikan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk melaksanakan pembatasan pelayanan pemerintah dalam lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Kemudian, poin (2) berkenaan dengan maksud tersebut ,kami perintahkan kepada seluruh kepala OPD untuk dapat mengatur pemberlakuan piket di lingkungan kerja masing- masing dengan ketentuan jumlah pegawai yang masuk setiap harinya sebesar 50 persen dan 50 persen lagi masuk pada hari berikutnya secara bergantian dari total jumlah aparatur sipil negara yang ada pada unit kerja masing masing. (mp)