METROPOST.ID- Anggota DPRK Lhokseumawe Hj. Nurhayati Aziz (HNA) menyatakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Dana Abadi Pesantren. Tentunya, perlu disambut gembira dan bersyukur atas perhatian Presiden Jokowi untuk pesantren di Indonesia.
Perpres tersebut mengatur mengenai dana abadi pesantren yang sudah sejak lama dinantikan oleh kalangan pesantren. “Terima kasih Pak Jokowi atas komitmennya untuk pengembangan pondok pesantren dan ini merupakan kado terindah saat Hari Santri Nasional tahun 2021,” ujar HNA, Rabu (15/9/2021).
HSN atau Hari Santri Nasional 2021 jatuh pada tanggal 22 Oktober setiap tahunnya.
Penetapan Hari Santri Nasional bertujuan untuk sebuah teladan semangat jihad kepada para santri tentang keindonesiaan yang telah digelorakan oleh para Ulama.
Tanggal 22 Oktober merujuk pada sebuah peristiwa bersejarah yaitu seruan yang dibacakan oleh pahlawan nasional KH. Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945. Lebih lanjut Ketua DPC PKB Kota Lhokseumawe ini juga bangga atas komitmen kuat dan kerja keras Gus Muhaimin (Ketua Umum DPP PKB) dan juga sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Kader terbaik PKB di DPR RI yang terus mendorong agar pembangunan SDM dan Infrastruktur bagi pondok pesantren.
Gus Muhaimi menyebut, UU Pesantren mewajibkan pemerintah untuk menyediakan anggaran pesantren serta pembentukan dana abadi pesantren yang bersumber dari dana pendidikan.
Karena itu, Gus Muhaimin menilai Perpres No 82 tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi sudah tepat dan sesuai dengan amanat konstitusi. Dengan adanya Perpres itu, Gus Muhaimin berharap pesantren semakin eksis dan maju.
“Dana abadi pesantren merupakan kehadiran negara untuk menjaga keberlangsungan pesantren. Kontribusi pesantren sangat besar untuk negara ini, jadi negara tidak boleh hadir setengah-setengah,” ujar Gus Muhaimin.
Untuk diketahui, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di DPR RI terus mendorong realisasi dana abadi pesantren sesuai amanah UU Pesantren yang disahkan pada 24 September 2019. Saat itu DPR dan pemerintah menyetujui dana abadi pesantren dikucurkan dari dana abadi pendidikan. Pasalnya, pesantren merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“PKB terus berikhtiar apapun konsekuensinya atas nama santri dan pondok pesantren kita akan terus beristiqamah dan mendorong lahirnya Kementerian Pesantren,” tegas HNA politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Lhokseumawe ini. (rel/mpa)