METROPOST.ID- Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, meluncurkan proyek perubahan transformasi pola penerapan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang (Pesan Antar).
Hal itu dilakukan dalam rangka penertiban dan penataan pembangunan dalam wilayah Kota Lhokseumawe, sehingga perlu dilakukan pola penerapan pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW yang telah ditetapkan.
Demikian disampaikan Kadis PUPR Kota Lhokseumawe, Safaruddin, S.T.,M.T. Ia mengatakan, urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi yang pesat menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan tata ruang.
Banyak wilayah mengalami tekanan dari pembangunan yang tidak terencana, pencemaran lingkungan, dan pemanfaatan sumber daya yang tidak berkelanjutan. Situasi ini memerlukan pembaruan dalam penerapan, pengendalian, dan pengawasan tata ruang agar pengembangan wilayah dapat dilakukan secara terencana dan berkelanjutan.
Ia menyebutkan, salah satu tujuan transformasi dalam pengendalian dan pengawasan tata ruang untuk mengembangkan sistem pengendalian tata ruang yang lebih kuat untuk memastikan penerapan regulasi yang konsisten dan adil.
Kemudian mengoptimalkan pengawasan dalam kerangka mekanisme pemantauan untuk mendeteksi dan mencegah pelanggaran serta penyimpangan dalam pengelolaan tata ruang, memanfaatkan Integrasi teknologi modern.
Seperti Sistem Informasi Geografis (SIG) dan pemantauan satelit, untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengendalian, tentunya tidak lepas dari keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan untuk menciptakan keputusan yang lebih inklusif dan sesuai kebutuhan.

“Dari hal tersebut, Pemerintah Kota Lhokseumawe dapat merevisi dan memperbarui kebijakan tata ruang untuk menyesuaikan dengan perubahan sosial, ekonomi, dan lingkungan serta memperkuat penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi tata ruang,”kata Safaruddin, kepada metropost.id, Selasa (15/10/2024).
Menurut Safaruddin, perlu adanya kerjasama antar instansi dan koordinasi antara pemerintah daerah, instansi terkait, dan lembaga lainnya untuk memastikan konsistensi dan sinergi dalam pengelolaan tata ruang.
Kolaborasi dengan Masyarakat: Memperkuat dialog dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan dan mengidentifikasi kebutuhan lokal.
Sebagai wujud umpan balik transparansi dan akuntabilitas sistem pelaporan untuk melaporkan kemajuan dan masalah dalam pengelolaan tata ruan dan menyediakan ruang umpan balik masyarakat dan stakeholders untuk meningkatkan akuntabilitas.
Penerapan Regulasi: Regulasi tata ruang diterapkan secara konsisten, menghasilkan pengembangan wilayah yang sesuai dengan rencana.
Transformasi pola penerapan dan optimalisasi pengendalian serta pengawasan tata ruang merupakan langkah penting untuk menghadapi tantangan urbanisasi dan perubahan lingkungan. Melalui pembaruan kebijakan, adopsi teknologi, peningkatan kapasitas SDM, kolaborasi yang efektif, dan transparansi, diharapkan pengelolaan tata ruang akan lebih efektif dan berkelanjutan, memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga keseimbangan lingkungan. (mp)