METROPOST.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, ditengah Covid-19 ini bakal mengalami dalam kondisi sekarat. Betapa tidak, Aceh Utara yang memiliki APBK tahun 2020 sebesar Rp 2 triliun lebih, terjadi kekosongan kas daerah yang disebabkan oleh pengurangan pendapatan daerah.
“Itu berdasarkan penjelasan Kepala BPKD Aceh Utara kepada kami, bahwa Aceh Utara saat ini tidak memiliki uang kas,”ucap Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara, Razali Abu didampingi Sekretarisnya, Jufri Sulaiman, seperti dilansir Harian Rakyat Aceh.
Ia mengatakan, pihaknya baru mengetahui jika Aceh Utara tidak memiliki kas daerah disaat terjadinya wabah Corona. “Ini akan menjadi masalah besar, sebuah kabupaten dengan APBK diatas Rp 2 triliun, tetapi tidak memiliki kas daerah yang bisa dimanfaatkan disaat daerah menghadapi krisis dan emergensi bencana wabah Covid-19,” kata Razali Abu, yang juga politisi Partai Aceh asal Wilayah Samudera Pase ini.
Sebutnya, penjelasan Kepala BPKD Aceh Utara, Salwa terkait kas daerah kosong terungkap saat Komisi III DPRK Aceh Utara, melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPKD, TAPD dan Bappeda Aceh Utara,pada Kamis (30/4). Kegiatan itu dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Komisi III terhadap penggunaan dana untuk penanggulangan Covid- 19 di wilayah Kabupten Aceh Utara.
“Selama ini Komisi III tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran untuk penanggulangan Covid. Kami hanya membaca di media bahwa Aceh Utara menyediakan dana sebesar Rp 2 miliar tahap pertama untuk pengadaan APD. Kemudian ada alokasi anggaran sebesar Rp 8,7 miliar yang diambil dari biaya perjalanan dinas DPRK dan SKPK,”ungkapnya.
Bukan itu saja, lanjut dia, pihaknya juga baru mengetahui Aceh Utara telah kembali mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk penanganan Covid-19 sesuai pemberitaan media.
” Jadi untuk adanya jawaban terhadap kesimpangsiuran informasi tersebut hari ini (Kamis,red) kami memanggil BPKD bersama TAPD dan Bappeda untuk RDP. Walaupun sebelumnya kita sudah melayangkan surat yang ditanda tangani oleh Ketua DPRK untuk meminta kehadiran Sekda, asisten, kepala BPKD dan kepala Bappeda,”ucapnya, dalam relisnya.
Namun yang hadir dan memenuhi undangan komisi III hanya asisten II dan III, kepala BPKD bersama staf anggaran, serta salah seorang staf Bappeda Aceh Utara. Sementara dari Komisi III semua hadir, baik ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota seperti Zubir HT, Tgk Azhar, H. Mulyadi Ch, H. Safannur h Cut, H Jirwani dan H.T. Nurdin.
Ketua Komisi III menjelaskan, dalam rapat tersebut komisi III mendapat jawaban dari kepala BPKD bahwa anggaran yang dialokasikan oleh Pemda Aceh Utara untuk Covid diambil dari hasil refocusing kegiatan di SKPK.
Kemudian juga melakukan re alokasi dibeberapa kegiatan terutama menyangkut dengan perintah PMK 35 tahun 2020 tentang pengelolaan dana transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan pandemi corona virus disease 2019 yang memangkas dana transfer dari pusat termasuk didalamnya realokasi 50% kegiatan-kegiatan yang lahir langsung dari masyarakat melalui reses DPRK Aceh Utara.
Hal ini bertolak belakang dengan Permendagri 20 tahun 2020 tentang percepatan penanganan corona virus deseases 2019 dilingkungan pemerintah daerah. Dimana dalam Permendagri ini pasal 4 ayat (1) bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid 19, Pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya di usul dalam rancangan perubahan APBD.
Ayat (2) pengeluaran sebagaimana dimaksut pada ayat (1) dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga.
Ayat (3) dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud ayat 2 tidak mencukupi pemerintah daerah menggunakan :
a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan.
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
“Seharusnya kegiatan-kegiatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat ini dapat dipertimbangkan didalam melakukan re alokasi dengan terlebih dahulu memanfaatkan dana tidak terduga dan dana dalam kas daerah sehingga program yang bermanfaat langsung ke masyarakat masih bisa terselamatkan,” terang politisi PA ini.
Untuk itu, Komisi III akan mengawal dengan ketat penggunaan dana Covid 19 sehingga tidak terjadi kesalahan dan kelalaian dalam penggunaan yang nantinya akan lebih membawa masyarakat Aceh Utara kearah yang lebih parah dari Covid 19 ini. “Kalau masih bisa di tanggulangi dengan dana tak terduga dan kas daerah tentunya jangan sampai memangkas kegiatan mendasar yang dibutuhkan masyarakat, karena kegiatan yang di re alokasi termasuk kegiatan yang dapat mendongkrak sumber ekonomi masyarakat,” pungkas Abu.
Selain itu, pihak juga meminta TAPD untuk menyerahkan kepada komisi III rencana realisasi anggaran yang sudah dilakukan refocussing dan realokasi sehingga memudahkan untuj menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat dan juga memudahkan tugas TAPD sebagai pelaksana anggaran di daerah.
Sementara itu, kepala BPKD Aceh Utara, Salwa yang dikonfirmasi Rakyat Aceh, terkait kondisi kas daerah ditengah Covid-19, tidak berhasil terhubung. (mp/harianrakyataceh)