METROPOST.ID – Dua pemuda Aceh Utara, berhasil diciduk oleh tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Aceh Utara bersama 100 gram sabu-sabu, di Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon Aceh Utara pada Minggu (12/9).
Kedua tersangka itu, yakni RT(24) warga Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon Aceh Utara dan RD (27) warga Gampong Alue Ie Mirah Dusun Lamkuta Kecamatan Tanah Jambo Aye Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri menyampaikan, tersangka RT dan RD ditangkap saat hendak melarikan diri dan berusaha membuang barang bukti hasil transaksi narkoba ketempat sampah didekat sebuah warung di Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon Aceh Utara. Dimana lokasi tersebut merupakan tempat dilakukannya transaksi dengan empat orang yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Disebutkan, kronologis kejadian tersebut berawal saat tim Opsnal Satuan Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya transaksi narkoba di sebuah warung di gampong setempat. Dimana keberadaan mereka sangat meresahkan masyarakat di Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon dan selama ini para pelaku tersebut sering melakukan penjualan narkotika jenis sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, sekira pukul 17.50 Wib tim opsnal melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku yang sedang transaksi sabu di sebuah warung Gampong Ulee Rubek Barat. Namun kedua tersangka RT dan RD berhasil ditangkap petugas saat berusaha membuang barang bukti satu paket sabu dengan berat 100 gram ketempat sampah,”ungkapnya.
Sedangkan, ke empat pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). (rel/mpa)