METROPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Pusong Baru, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (20/7/2024) dini hari.
Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar, S.E, langsung memimpin operasi pengeledahan dan berhasil menangkap tiga pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 19 paket siap edar,
plastik klip merah dan alat penghisap sabu.
Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial FA alias FB (41 tahun), AM alias RZ (37 tahun) dan LF (44 tahun).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Zul Akbar menyampaikan, penangkapan tersangka dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek mengatakan, pelaku yang awalnya berhasil ditangkap adalah FA alias FB (41) IRT serta AM alias RZ (37) nelayan. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 9 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,23 gram, 3 plastik klip merah, 2 sendok sabu dari pipet dan 1 unit HP Android merk Oppo.
“Keduanya ditangkap dalam sebuah rumah di Pusong Baru sekitar pukul 01.30 Wib, dalam penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika yang diakui mereka diperoleh dari LF dengan harga Rp. 400.000,”katanya.
Tanpa menunggu lama, sebut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka LF (44) dalam rumahnya di Pusong Baru pada pukul 02.30 WIB. Bersama tersangka, ditemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 1,41 gram, serta beberapa barang bukti lainnya.
“Kini ketiga tersangka bersama barang bukti sudah diamankan ke Polsek Banda Sakti untuk pengembangan lebih lanjut,”terangnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (mp)