METROPOST.ID- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh melakukan audiensi ke Dinas Syar’iat Islam Provinsi Aceh pada Jum’at, 26 Juli 2024. Kedatangan para Komisioner KPI Aceh ini disambut oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH dan para kepala bidang dinas tersebut.
Sementara dari KPI Aceh para komisioner yang hadir yaitu Acik Nova, S.Pd.I selaku Ketua KPI Aceh, Wakil Ketua Dr.Teuku Zulkhairi dan Putri Novriza, M.Si, komisioner bidang pengawasan isi siaran.
Ketua KPI Acik Nova mengatakan, sesuai UU Penyiaran No 32 tahun 2002 KPI Aceh tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi konten-konten di media sosial seperti Tik Tok dan media baru lainnya. Kewenangan KPI Aceh sebutnya, hanya mengawasi isi siaran TV dan Radio.
“Jadi kita hari ini beraudiensi dengan Dinas Syar’iat Islam untuk mendiskusikan penanggulangan semacam apa yang mungkin kita lakukan secara kolektif mengingat fenomena kebablasan di Tik Tok yang kian meresahkan,” ujar Acik Nova.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPI Aceh, Teuku Zulkhairi mengatakan bahwa perkembangan aktual generasi muda Aceh pengguna media sosial Tik Tok, banyak di antara mereka yang terjebak dalam kebablasan dalam penggunaan Tik Tok.
“Banyak di antara pengguna Tik Tok yang telah menjauh dari nilai-nilai Syari’at Islam dan adat istiadat Aceh. Di antara bentuk kebablasan dengan membuka aurat, mandi lumpur sambil Live (siaran langsung) Tik Tok, teumeunak dan tindakan-tindakan lainnya yang sudah sangat menjauh dari nilai-nilai Islam dan adat istiadat masyarakat Aceh,” ujarnya menambahkan.
Terhadap fenomena ini, ia mengatakan bahwa kita semua sepatutnya ikut merasakan keresahan yang amat sangat dan perlunya melakukan upaya-upaya penanggulangan semampu yang bisa kita lakukan.
Rapat pembahasan perihal ini dipimpin oleh Kepala Dinas Syar’iat Islam Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH dan disepakati sejumlah upaya yang akan dilakukan untuk penanggulangan.
Upaya yang akan dilakukan bersama instansi dan stakeholder terkait yaitu upaya-upaya edukatif dan dakwah seperti perlunya menyiapkan naskah materi dakwah untuk para khatib yang akan menyampaikan akhlak Muslim dalam bermedia sosial.
Selain itu, Zahrol Fajri yang membacakan kesimpulan rapat juga mengatakan akan segera diupayakan membuat surat edaran dari Pj. Gubernur Aceh untuk Bupati/Walikota dalam rangka pengawasan para remaja untuk memperkuat ketahanan keluarga serta perlunya membentuk kembali muhtasib gampong.
Upaya penanggulangan lainnya yang akan dilakukan yaitu melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah melalui apel pagi membahas akhlak Islam dalam bermedia sosial dengan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh dan Kanwil Kemenag Aceh.
Selain itu, juga disepakati perlunya penyusunan modul “Akhlak dalam Bermedia Sosial” untuk menjadi bahan pembelajaran bagi para siswa-siswi di sekolah. Selain itu, sejumlah upaya lainnya juga akan dilakukan termasuk berkoordinasi dengan Dinas Kominsa dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta para pakar IT. (mp/ril)