METROPOST.ID- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Lhokseumawe, mulai menyesuaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan paspor, mulai 17 Desember 2024. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, yang telah diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas II TPI Lhokseumawe, Usman,SE.,MH melalui Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian,Dicky Nasrullah Ronie, SE, menyampaikan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 ada penyesuaian tarif harga paspor mencakup beberapa perubahan, yang berlaku mulai pukul 00.00, pada 17 Desember 2024.
Untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu. Kemudian, untuk paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku selama 10 tahun, tarifnya sebesar Rp 650 ribu.
Sedangkan, untuk paspor elektronik dengan masa berlaku 5 tahun, dikenakan tarif sebesar Rp 650 ribu. Dan, paspor elektronik dengan masa berlaku 10 tahun, maka dikenakan tarifnya menjadi Rp 950 ribu.
“Jadi kalau sebelumnya, untuk harga paspor biasa atau non elektronik Rp 350 ribu, untuk masa berlaku 10 tahun dan paspor elektronik Rp 650 ribu juga masa berlaku 10 tahun,”ucap Dicky Nasrullah Ronie, SE, dikonfirmasi metropost.id, Senin, 16 Desember 2024, sore.
Ia mengatakan, terkait kenaikan tarif harga paspor itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi lewat media sosial Imigrasi Lhokseumawe kepada masyarakat.
“Penyesuaian tarif paspor itu dilakukan setelah 13 tahun tidak mengalami perubahan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan pilihan yang lebih beragam kepada masyarakat,”katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah melakukan penyesuaian tarif paspor untuk memberikan pelayanan yang lebih prima kepada masyarakat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024. (mp)