METROPOST.ID- Tim Gabungan Satgas Covid-19 Lhokseumawe mengumumkan pemberlakuan jam malam dicabut. Hal itu disampaikan melalui mobil penggeras oleh tim Satgas Covid-19 pada Rabu malam (14/7) saat melakukan konvoi dengan mengelilingi Kota Lhokseumawe.
Tim gabungan yang terdiri dari TNI/Polri, Satpol PP dan tim kesehatan selama pemberlakuan PPKM dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019(Covid-19) pada malam hari sering melakukan patroli.
Namun, pada Rabu malam lewat pengeras suara tim Satgas Covid-19 itu menyampaikan mulai hari ini, pemberlakuan jam malam dicabut. Pedagang dan pemilik usaha tidak perlu menutup usahanya pukul 22.00 Wib. Namun warga diminta tidak euphoria (kegembiraan berlebihan), tetap menjaga Prokes dengan menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun.
Mendengar informasi itu, membuat masyarakat yang melintas di jalan pada malam itu dan pemilik usaha warung kopi atau cafe-cafe merasa senang karena sudah bebas dari pemberlakuan jam malam. “Ini Lhoksemawe sudah aman dari Covid, karena ada pengumuman dari tim Satgas Covid-19,”ucap Arin dan Ridwan warga Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, kepada Rakyat Aceh Kamis (15/7).
Disebutkan, dengan pengumuman tersebut berarti tim Satgas Covid-19 Lhoksemawe sudah mampu bekerja untuk menurunkan angka penyebaran Covid-19 selama pemberlakuan jam malam dalam PPKM. “Ini patut kita berikan apresiasi atas kerjasama tim Satgas Covid-19Lhokseumawe,”ungkapnya.
Namun, informasi terkait pencabutan jam malam itu dan membolehkan pemilik warung kopi dan cafe-cafe untuk tidak perlu menutup usaha pada pukul 22.00 dibantah oleh tim Satgas Covid-19 Lhokseumawe yang juga Kepala Satpol PP dan WH Lhoksemawe, Zulkifli serta Juru Bicara Satgas Covid-19 Lhokseumawe, Marzuki, dikonfirmasi Rakyat Aceh, Kamis (15/7).
Mereka menjelaskan, tidak benar informasi yang disampaikan itu dan terjadi miskomunikasi dengan petugas di Lapangan saat patroli sehingga salah memahami instruksi Walikota Lhokseumawe tentang PPKM.
Marzuki yang juga Kabag Humas Setdako Lhokseumawe menyebutkan, Pemko Lhokseumawe melalui Instruksi Walikota Lhokseumawe telah Memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Instruksi Walikota itu mulai berlaku sejak 10 Juli sampai dengan 20 Juli 2021.
Dalam instruksi Walikota itu diantaranya berisikan, memfasilitasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 yang lebih ketat di tempat usaha dan
membatasi jam operasional untuk warung kopi/ cafe, swalayan, pusat perbelanjaan/mall dan
sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB. (Rakyat Aceh/Metropost)