METROPOST.ID-Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengapresiasi kerja cepat tim Resmob dalam mengungkap kasus pembunuhan di Kabupaten Aceh Utara. Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian, pada Senin malam, 14 April 2025, diduga seorang pelaku Fakri (42) berhasil ditangkap.
Ia tercatat sebagai warga Gampong Teupin Banja, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Pelaku adalah adik kandung dari suami korban yang sehari-hari berprofesi sebagai petani dan pedagang.
Hal itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H, didampingi Wakapolres Kompol Salmidin, S.E.,M.M, Kasat Reskrim Iptu Yudha Prasetya dan Kasi Humas Salman Alfarisi, dalam konferensi pers pada Senin sore, 21 April 2025.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap pada pukul 22.30 WIB di rumah orang tua istrinya di Gampong Babah Buloh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.

Korban diketahui bernama Husna binti Rusman (38), yang juga warga Gampong Teupin Banja. Peristiwa berdarah ini terjadi di halaman rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, pelaku diduga melakukan penikaman terhadap korban menggunakan sebilah pisau dapur dan memukulnya dengan batu bata.
Kapolres menyampaikan, kejadian itu berawal saat cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang sudah bertetangga selama bertahun-tahun.
Ketegangan pun memuncak ketika korban menegur pelaku dengan kalimat, “Ingatkan istrimu, jangan lagi tuduh saya menyantet keluargamu!”.
Ucapan itu memicu emosi pelaku, dengan pisau di tangan kanan dan batu bata di tangan kiri, pelaku menyerang korban dan menikamnya sebanyak lima kali di beberapa bagian tubuh, termasuk rusuk, leher, dan punggung. Korban jatuh bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Setelah kejadian, kata Kapolres, pelaku sempat menyimpan pisau di dapur, kemudian menitipkan anaknya ke rumah tetangga dan melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Sebut Kapolres, barang bukti yang diamankan di antaranya satu bilah pisau dapur, satu buah batu bata merah, serta pakaian korban. Polisi juga telah memeriksa dua saksi kunci.
Sementara, motif pembunuhan diduga karena sakit hati dan dendam yang telah berlangsung lebih dari satu tahun antara pelaku dan keluarga korban.
Saat ini, pelaku telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancamana pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 15 tahun penjara.
Polres Lhokseumawe akan terus mendalami kasus ini dengan melakukan rekontruksi, gelar perkara, serta mengirimkan berkas dan tersangka ke Jaksa Penuntut Umum. (mp)