METROPOST.ID- Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran untuk Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen) di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, panduan ini merupakan alat bantu bagi guru dan tenaga kependidikan jenjang PAUD Dikdasmen dalam memudahkan persiapan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.
“Saya mengapresiasi inisiatif penyusunan panduan penyelenggaraan di masa Covid-19 untuk Pauddikdasmen ini. Saya pikir kita semua memang membutuhkan panduan operasional yg memudahkan kita mempersiapkan kita melaksanakan PTM terbatas sebagai turunan SKB 4 Menteri,” jelas dia dalam peluncuran panduan secara virtual, Rabu (2/6).
Merespons masukan dari para pendidik dan orang tua, Mendikbudristek menyampaikan, para pemangku kepentingan di bidang pendidikan membutuhkan panduan operasional sebagai turunan SKB 4 Menteri untuk memudahkan persiapan dan pelaksanaan PTM terbatas.
Menteri Nadiem berharap dalam melaksanakan PTM terbatas, panduan ini dapat disesuaikan dan dikembangkan berdasarkan kondisi sekolah pada daerah masing-masing.
“Kami harap panduan ini dapat dipelajari dengan seksama dan diterapkan sebaik mungkin demi kebaikan kita semua dan tentu saja saya juga tidak akan berhenti mengingatkan betapa pentingnya kolaborasi semua pihak dalam pelaksanaan PTM terbatas,” tutur dia.
Senada dengan Mendikbudristek, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga menyambut baik dan mendukung sepenuhnya atas diluncurkannya panduan tersebut. “Saya yakin panduan ini sudah ditunggu-tunggu tidak hanya guru dan siswa tetapi juga para orang tua siswa dan masyarakat pada umumnya,” tuturnya.
Menag mengajak kepada semua para pemangku kepentingan untuk segera melaksanakan PTM terbatas dengan mengikuti panduan yang telah diluncurkan.
“Mari kita dukung, laksanakan, dan patuhi poin-poin kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi sebagaimana sudah di atur dalam panduan ini dengan menempatkan aspek kesehatan, keselamatan, dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu di perhatikan dan dijunjung tinggi,” pungkasnya. (Jawapos/Metropost)