METROPOST.ID- Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lhokseumawe, kembali membebaskan 2 narapidana yang memenuhi persyaratan, pada Selasa (21/9).
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi mengatakan, pembebasan bersyarat (PB) ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan. Seperti, warga binaan (napi) telah nenjalani masa pidana 2/3 (dua per tiga) dari masa pidananya, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dengan baik, telah dilakukan litmas (penelitian kemasyarakatan) oleh pembimbing kemasyarajatan (PK), surat pernyataan tidak akan melakukan perbuatan/pelanggaran hukum. Kemudian, jaminan kesanggupan dari keluarga narapidana itu sendiri dan laporan dan hasil dari sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) Lapas.
Disebutkan, usulan PB dari Lapas Lhokseumawe ke Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh dan diteruskan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kemenkumham RI.
“Setelah mendapatkan persetujuan dari Dirjenpas, maka Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengeluarkan berupa Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SK PB) dan dikirimkan ke Lapas yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya yaitu terhitung mulai tanggal (TMT) pelaksanaan seperti tersebut pada SK PB dimaksud,” ungkapnya dalam relisnya kepada metropost.id.
Sementara narapidana yang bebaskan itu dikarenakan mendapat pembebasan bersyarat, yaitu Hardianto bin Suparman, tindak pidana narkotika hukuman 6 tahun dan Mukminin bin M.Nur, tindak pidana pencurian dan hukuman 4 tahun 12 bulan. (mpa)