METROPOST.ID- Tim Satgas Covid-19 Pemerintah Kota Lhokseumawe akan mengambil tindakan tegas terhadap cafe-cafe, warung kopi, mal,swalayan dan tempat keramaian lainnya jika tidak menghentikan usahanya pada setiap malam pukul 22.00 WIB. Tindakan itu juga berlaku bagi masyarakat yang berkeliaran diluar rumah tanpa memakai masker pada malam hari.
Namun, bagi yang melanggarnya maka tidak tanggung-tanggung sanksi yang akan diberikan, yakni sanksi pidana kurungan penjara 1 tahun.
Sanksi pidana yang akan diberlakukan sesuai UU Kekarangtinaan Kesehatan No.6 tahun 2018 Pasal 93, pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Hal tersebut disampaikan Walikota Lhokseumawe,Suaidi Yahya pada Rapat Koordinasi Perkembangan Covid-19 di Kota Lhokseumawe pada Senin ,31 Mei 2021 di Sekretariat Covid-19 Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.
Walikota menegaskan,mulai 1 Juni 2021 dan 14 hari kedepan akan dilakukan kegiatan pencegahan secara masif oleh tim Satgas Covid dalam menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri, Instruksi Gubernur Aceh,Perwal, surat edaran walikota, dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona di Kota Lhokseumawe.
Selain itu, Walikota juga meminta kepada ASN diwajibkan memakai Lambang korpri jika duduk di kafe ,dan di hari kerja wajib menggunakan pakaian dinas dan menggunakan masker sejak tanggal 1 Juni s/d 14 Juni 2021 jika duduk di cafe-cafe.
Walikota dalam rapat tersebut menegaskan, tindakan dan sanksi harus dilaksanakan bagi pelanggar prokes. Walikota juga meminta sanksi pidana harus dilaksanakan bagi pelanggar prokes,dimana sebagaimana yang telah diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan No.6 tahun 2018, Pasal 93, pidana kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Pelanggar prokes akan diberikan sanksi pidana. Selama 14 hari kedepan harus melaksanakan pencegahan khusus yang dilakukan tim Satgas Covid 19., Walikota juga minta petugas untuk melakukan pengawasan khusus di pasar,dimana pembeli dan penjual harus pakai masker.
Walikota juga mengintruksikan rumah sakit untuk melakukan rapid antigen bagi pengunjung pasien, agar keluarga pasien bisa terhindar dari penyakit Covid-19.
Kapolres Lhokseumawe,AKBP Eko Hartanto dalam Rakor tersebut mengatakan semua payung hukum sudah jelas yang mengatur tentang prokes mulai dari instruksi Menteri Dalam Negeri, Gubernur,Perwal, Surat Edaran dan sosialisasi yang kita lakukan sudah selama satu tahun lebih.
“Sekarang bukan lagi saatnya sosialisasi tapi harus kita jalankan tindakan tegas,saya mohon dukungan pak walikota,unsur Muspida dan seluruh elemen masyarakat mari bahu membahu lakukan pencegahan Covid-19.
Pada kesempatan yang sama, Dandim 0103/Aceh Utara Letkol Arm Oke Kistiyanto S.A.P menambahkan, saat ini dinilai kepatuhan masyarakat untuk mematuhi Prokes Covid-19 masih kurang.Khususnya tentang memakai masker, sehingga perlu untuk membangkitkan gairah disiplin dan tertib kepada masyarakat.
“Saya khawatir karena kita tau Covid-19 itu memang ganas dan kita tau Covid-19 itu ada, setiap musibah manusia harus takut dan berdoa kepada Allah SWT.Kita harus melakukan sosialisasi dan penindakan tegas bila perlu denda, bila perlu lagi ditangkap 1 hari,”tegasnya. (rel/mpa)