METROPOST.ID- Kota Lhokseumawe yang berpenduduk hampir 200 ribu jiwa memiliki 25 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) periode 2024-2029.
Dari jumlah 25 kursi DPRK Lhokseumawe, Partai Aceh dan Partai NasDem masing-masing mengisi 5 kursi, Partai Golkar 4 kursi, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 3 kursi, Partai Gerindra, Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masing-masing 2 kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masing-masing 1 kursi.

Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe, Hj. Nurhayati Aziz, kepada metropost.id, Sabtu, 8 Maret 2025, menyampaikan, dewan memiliki tiga fungsi yakni fungsi legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Fungsi Legislasi
DPRK Lhokseumawe berperan dalam membentuk Qanun (peraturan daerah di Aceh) bersama Wali Kota. Qanun itu mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di Kota Lhokseumawe, seperti pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi daerah.
Fungsi Anggaran
DPRK Lhokseumawe memiliki peran dalam menyusun, membahas, dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Lhokseumawe bersama Wali Kota. Fungsi itu memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat.
Fungsi Pengawasan
DPRK Lhokseumawe menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Qanun, kebijakan, serta penggunaan APBK oleh pemerintah daerah. DPRK memastikan bahwa kebijakan tersebut dijalankan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Tugas DPRK Lhokseumawe
Membahas dan menyusun Qanun bersama Wali Kota yang relevan dengan kebutuhan masyarakat Lhokseumawe, termasuk dalam bidang pembangunan, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Membahas dan menetapkan APBK bersama Wali Kota untuk memastikan alokasi anggaran yang sesuai dengan prioritas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Mengawasi pelaksanaan kebijakan daerah yang dijalankan oleh pemerintah kota, termasuk penggunaan anggaran, pelaksanaan program, dan penerapan kebijakan publik lainnya.
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Lhokseumawe, serta memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam pembahasan kebijakan daerah.
Menerima dan membahas laporan pertanggungjawaban Wali Kota terkait pelaksanaan kebijakan, anggaran, serta program pembangunan di Lhokseumawe.
Mengawasi pelaksanaan otonomi daerah, termasuk pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh di Lhokseumawe, agar sesuai dengan ketentuan hukum dan kebutuhan lokal.
Wewenang DPRK Lhokseumawe
Wewenang DPRK Lhokseumawe sejalan dengan fungsi dan tugasnya, meliputi:
Membentuk Qanun bersama Wali Kota Lhokseumawe, serta mengajukan rancangan Qanun yang dianggap penting bagi masyarakat setempat.
Menetapkan APBK Lhokseumawe bersama Wali Kota serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien.
Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati terkait dengan pelaksanaan program dan kebijakan pemerintah daerah.
Mengawasi kinerja pemerintah daerah, termasuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan yang dijalankan oleh eksekutif.
Membentuk panitia khusus untuk menyelidiki dan menangani masalah-masalah tertentu yang memerlukan perhatian khusus.
Mengajukan usulan pemberhentian Wali Kota/Wakil Wali Kota kepada pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran hukum atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas.

Hak dan Kewajiban DPRK
Hak Interpelasi: Meminta keterangan kepada Wali Kota mengenai kebijakan strategis yang dijalankan.
Hak Angket: Melakukan penyelidikan terhadap kebijakan atau keputusan bupati yang dianggap perlu untuk diselidiki.
Hak Menyatakan Pendapat: Mengeluarkan pernyataan atau keputusan terkait kebijakan daerah atau pelanggaran yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kewajiban DPRK
Menjalankan fungsi legislatif dengan memegang teguh UUD 1945, Pancasila, serta aturan perundang-undangan lainnya.
Memperjuangkan aspirasi masyarakat Lhokseumawe dan memastikan kebijakan daerah berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Menjaga etika, norma, dan integritas dalam menjalankan tugasnya sebagai perwakilan rakyat.
Peran DPRK Lhokseumawe dalam Pembangunan dan Otonomi Khusus Aceh Sebagai bagian dari Provinsi Aceh yang memiliki status Otonomi Khusus, DPRK Lhokseumawe memiliki peran penting dalam mendukung penerapan Otonomi Khusus tersebut. Dalam konteks ini, DPRK Lhokseumawe berperan dalam:
Mengawal pelaksanaan Otonomi Khusus Aceh, memastikan bahwa kebijakan khusus yang berlaku di Aceh dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Lhokseumawe.
Mendukung program-program pembangunan yang sesuai dengan karakteristik lokal Lhokseumawe seperti pengembangan sektor kelautan, perikanan, dan pariwisata berbasis budaya lokal.
Dengan peran, fungsi, tugas, dan wewenangnya, DPRK Lhokseumawe berfungsi sebagai lembaga yang mewakili masyarakat Lhokseumawe dalam pembuatan kebijakan daerah dan mengawasi pelaksanaan pemerintahan agar
berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat setempat.(adv)