METROPOST.ID- Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe, menyatakan pihaknya siap mengawasi setiap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh empat Paslon Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe pada Pilkada 27 November mendatang.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe Abdul Gani, SH.,MH mengatakan, masa kampanye calon kepala daerah mulai sejak 25 September hingga 23 November mendatang. Diawali dengan penyampaian visi-misi Palson Kepala Daerah dalam rapat paripurna DPRK Lhokseumawe, pada Rabu (25/9).
“Kita melayang surat kepada empat Paslon Walikota-Wakil Walikota tentang pemberitahuan materi kampanye yang dilarang,”katanya.
Menurut dia, dalam melakukan pengawasan kampanye, Panwaslih memastikan pasangan calon, partai politik dan/atau tim kampanye untuk tidak melakukan kekerasan, ancaman atau anjuran penggunaan kekerasan pada perseorangan, kelompok dan/atau partai politik.
Pengrusakan dan/atau penghilangan alat peraga kampanye. Penggunaan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Penggunaan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya
dan/atau kegiatan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KIP Kota Lhokseumawe.
Untuk itu, Ketua Panwaslih Lhokseumawe mengimbau kepada ke 4 pasangan calon Walikota-Wakil Walikota untuk melaksankan kampanye berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, menghindari materi yang dilarang untuk disampaikan pada saat kampanye, juga tempat yang dilarang. (mp)