METROPOST.ID- Lembaga Peusaboh Bansa Aceh (PBA) menegaskan, Pemerintah Pusat harus menghargai kekhususan Aceh yang memiliki Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh atau (UUPA).
Pasalnya, saat ini berkembang isu untuk pelantikan Gubernur Aceh hasil Pemilukada 27 November 2024, serta Gubernur Provinsi lain di Nusantara akan dilaksanakan serentak di Jakarta pada bulan Maret 2025.
“Cukuplah Pemerintah Pusat lewat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengabaikan UUPA terkait Pemilukada setingkat Gubernur dan Bupati/Wali Kota se-Aceh, yang seharusnya Pemilukada itu berlangsung selama 5 tahun sekali yakni pada tahun 2022. Tapi ini telah digeser ke tahun 2024,”terang Jurubicara Lembaga Peusaboh Bansa Aceh, Zulfitrian dalam keterangannya kepada metropost.id, Ahad, 5 Januari 2025.
Menurut dia, dalam pasal 65 UUPA disebutkan bahwa masa pemilihan Gubernur Aceh, Bupati dan Wali Kota dilaksanakan lima tahun sekali. Artinya jika berpedoman kepada UUPA, maka Pilkada Aceh dilaksanakan lima tahun sekali atau tahun 2022.
Ia juga mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), khususnya Pasal 69 ayat (1) huruf c mengatur bahwa pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
“Untuk pelantikan gubernur-wakil gubernur Aceh tidak dapat dilaksanakan serentak secara nasional sebagaimana isu yang beredar selama ini. Karena, Aceh memiliki undang-undang sendiri dan berbeda dengan provinsi lain di Indonesia,”kata Zulfitrian.
Selain itu, ia juga meyakini Presiden Prabowo sangat memahami bahwa Aceh punya kekhususan dan akan menghormati UUPA, yang lahir hasil perundingan damai RI-GAM di Helsinki, Finlandia, pada 15 Agustus 2005 silam. (mp)