Close Menu
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAH RAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • DUNIA ISLAM

Anggota Dewan Irwan Yusuf Apresiasi Program Gotong Royong Kapolres Lhokseumawe

Mei 16, 2025

Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk

Mei 16, 2025

Diduga Terlibat Pungli, Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk Puluhan Pria

Mei 15, 2025

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Kurir Diciduk

Mei 12, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Anggota Dewan Irwan Yusuf Apresiasi Program Gotong Royong Kapolres Lhokseumawe
  • Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk
  • Diduga Terlibat Pungli, Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk Puluhan Pria
  • Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Kurir Diciduk
  • Tiga Pelajar SMA Aceh Utara Lulus Seleksi Capaskibraka Provinsi
  • Gempa Aceh 6,2 Terasa Hingga ke Pulau Pinang Malaysia
  • Barusan Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
  • Bahas Investasi, Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Jumpai PT Wilmar Jakarta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram
metropost.idmetropost.id
  • HOME
  • DAERAH

    Anggota Dewan Irwan Yusuf Apresiasi Program Gotong Royong Kapolres Lhokseumawe

    Mei 16, 2025

    Diduga Terlibat Pungli, Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk Puluhan Pria

    Mei 15, 2025

    Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Kurir Diciduk

    Mei 12, 2025

    Tiga Pelajar SMA Aceh Utara Lulus Seleksi Capaskibraka Provinsi

    Mei 12, 2025

    Barusan Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 6,2

    Mei 11, 2025
  • NASIONAL

    Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk

    Mei 16, 2025

    Gempa Aceh 6,2 Terasa Hingga ke Pulau Pinang Malaysia

    Mei 11, 2025

    Bahas Investasi, Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Jumpai PT Wilmar Jakarta

    Mei 11, 2025

    Polri Ungkap 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak

    Mei 9, 2025

    Berantas Korupsi, Pemko Lhokseumawe Perkuat Sinergi Kolaborasi Bersama KPK RI

    April 29, 2025
  • INTERNASIONAL

    Gempa Aceh 6,2 Terasa Hingga ke Pulau Pinang Malaysia

    Mei 11, 2025

    Presiden Prabowo Subianto Tiba di Washington DC

    November 11, 2024

    Kamala dan Trump Bersaing Ketat di Pemilu Amerika Serikat

    November 5, 2024

    Terkait PM Israel, Pidato Menlu Retno Marsudi di Sidang PBB Mendapat Aplaus

    September 29, 2024

    Donald Trump Akan Selalu Melindungi Arab Saudi

    Juli 19, 2024
  • OLAH RAGA

    Prediksi Real Madrid Vs AC Milan, El Real Unggul

    November 5, 2024

    Ayo Ramaikan Lhokseumawe Adventure Bike Race

    Oktober 9, 2024

    Akhirnya, Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2025

    September 30, 2024

    Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikut Seminar Kepemudaan di Lhokseumawe

    September 29, 2024

    Museum MotoGP Pertama di Dunia Hadir di Mandalika

    September 29, 2024
  • OTOMOTIF

    Rexco Luncurkan Dua Produk Baru di GIIAS 2024, Ini Diskon Spesial

    Juli 20, 2024

    Buruan Promo Akhir Tahun,Banyak Potongan Bagi Pembeli Mobil Toyota

    Desember 20, 2019

    Mesin 4-Silinder Kawasaki Ninja ZX-25R Tembus 20 Ribu RPM

    Desember 20, 2019

    Kijang Innova Facelift Diharapkan Meluncur 2020

    Desember 20, 2019
  • OPINI

    Menapaki Jalan Pendidikan Vokasi: 37 Tahun PNL sebagai Mercusuar Mencetak Lulusan Berdaya Saing

    Oktober 4, 2024

    Pentingnya Memahami Makna APPLE dalam Public Speaking

    Agustus 12, 2024

    Judi Online, On yang Tidak Line

    Juli 26, 2024
  • DUNIA ISLAM

    Sayuti Abubakar Tagih Janji Mualem Rp 100 Miliar untuk Kota Lhokseumawe

    Februari 19, 2025

    Husaini POM Hadiri Perayaan Maulid Akbar di SMKN 1 Lhokseumawe

    Desember 3, 2024

    Danrem Lilawangsa: MTQ Menjadi Minat Membaca Al-Qur’an Bagi Pemuda

    November 25, 2024

    Ribuan Warga Padati Tabligh Akbar UAS di Lapangan Rancong

    November 17, 2024

    Abu Balah Keutapang Doakan Sayuti-Husaini Jadi Walikota-Wakil Walikota Lhokseumawe

    November 6, 2024
metropost.idmetropost.id
Home»PEDOMAN MEDIA SIBER

PEDOMAN MEDIA SIBER

Pedoman Media Siber

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

1. Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

2. Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

5. Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

6. Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

9. Sengketa
Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Ikuti Kami untuk Pembaruan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Berita Terkini

Anggota Dewan Irwan Yusuf Apresiasi Program Gotong Royong Kapolres Lhokseumawe

Mei 16, 2025

Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk

Mei 16, 2025

Diduga Terlibat Pungli, Satgas Anti Premanisme Polres Aceh Utara Ciduk Puluhan Pria

Mei 15, 2025

Polres Lhokseumawe Bongkar Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Kurir Diciduk

Mei 12, 2025
Our Picks

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Don't Miss
DAERAH

Anggota Dewan Irwan Yusuf Apresiasi Program Gotong Royong Kapolres Lhokseumawe

By redaksiMei 16, 20250

METROPOST.ID- Anggota DPRK Lhokseumawe, Irwan Yusuf yang akrab disapa Geuchik Wan, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif…

Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk

Mei 16, 2025
metropost.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
© 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.