METROPOST.ID- Pemerintah melalui Menteri PPN atau Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, dan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan meminta agar kepala daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali Kota dapat menghentikan pengadaan barang atau jasa.
Mengutip keterangan resminya, seluruh proses pengadaan barang atau jasa yang dimaksud adalah untuk seluruh jenis bidang dan subbidang Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik, selain bidang kesehatan dan pendidikan.
Hal tersebut sehubungan dengan mewabahnya virus korona Covid-19 yang saat ini membutuhkan aksi cepat. Selain itu, Subbidang Gedung Olah Raga (GOR) dan Subbidang Perpustakaan daerah pada DAK Fisik bidang pendidikan juga diberhentikan proses pengadaan barang atau jasanya.
Diharapkan, para Pemda dapat segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghentikan proses pengadaan barang atau jasa pada DAK Fisik tersebut. (mp/jawapos)