METROPOST.ID- Setelah perjuangan panjang, akhirnya Kabupaten Aceh Utara yang berpenduduk hampir setengah juta jiwa ini mendapatkan hak pengelolaan dan penerimaan Partisipating Interest 10 persen untuk wilayah kerja Blok B. Perusahaan pengelola yakni PT Pase Energi Migas yang merupakan BUMD milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, sesuai dengan Permen 37 tahun tahun 2016.
Kabar itu disepakati dalam rapat tertutup antara Pemkab Aceh Utara, DPRK Aceh Utara dengan
Pemerintah Aceh, Dirut Migas PT PEMA dan Dirut Utama PGE T. Muda Ariman, di aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Aceh pada Jum’at (3/9/2021) pukul 10.30 WIB.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Aceh Utara yang diwakili oleh Asisten II Setdakab T. Risawan Bentara, Kabag Ekonomi Fadli. Kemudian dari DPRK Aceh Utara langsung dihadiri Ketua DPRK Arafat Ali, Ketua Komisi III Razali Abu, Sekretaris Komisi III Jufri Sulaiman, anggota Tim Migas Aceh Utara Zubir HT dan Dirut PT PE Azman Hasballah.
Sementara dari Pemerintah Aceh diwakili Kepala Dinas ESDM Ir. Mahdinur, Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh Amirullah, Dirut Migas PT PEMA Hasballah dan Dirut Utama PGE T. Muda Ariman.
Razali Abu Ketua Komisi III yang didampingi oleh Sekretaris Komisi Jufri Sulaiman dan Zubir HT menyebutkan bahwa kesepakatan pengelolaan PI 10% untuk Aceh Utara merupakan sebuah langkah baru dalam pengelolaan migas di Aceh. Dimana Pemerintah Aceh menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan PI 10% kepada BUMD Aceh Utara yaitu PT Pase Energi Migas (Perseroda).
Ia mengatakan, sejak tahun 1974 wilayah kerja Blok B dikuasai oleh Mobil Oil sampai kemudian dua tahun terakhir ini di kelola oleh Pertamina Hulu Energi (PHE). Sedangkan Pemerintah Aceh Utara tidak mendapatkan hak Partisipting Interest yang merupakan kewajiban kontraktor pelaksana sebagaimana disebutkan didalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Kita apresiasi kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Aceh yang menyerahkan sepenuhnya hak pengelolaan Partisipating Interest kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara,”katanya Jum’at (3/9/2021).
Lanjut Politisi Partai Aceh ini, sebagaimana kita ketahui proses penawaran PI melibatkan lintas sektoral mulai dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebagai operator, BPMA sebagai regulator, Kementerian terkait sebagai evaluator yang juga merupakan pihak yang memberi persetujuan hingga Pemerintah Daerah melalui BUMD sebagai pihak yang akan menerima penawaran PI.
“Alhamdulillah hari ini sudah ada kesepakatan tertulis dalam bentuk minute of meeting ( MOM) antara perwakilan Pemerintah Aceh dan Pemerintah Aceh Utara, bahwa Pemerintah Aceh melalui Kadis ESDM telah sepakat untuk menyerahkan sepenuhnya pengelolaan Partisipating Interest (PI) kepada BUMD Pemerintah Aceh Utara dalam hal Ini PT Pase Energi Migas sebagai holding dan ini menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) yang baru untuk kabupaten Aceh Utara,”ungkapnya.
Selain itu, Komisi III DPRK Aceh Utara baik yang terlibat dalam tim migas maupun yang tidak terlibat di dalam tim migas bersama Pemerintah Aceh Utara tetap komit memperjuangkan hak Aceh Utara di wilayah kerja Blok B. “Semoga keberadaan dan kekayaan alam Aceh Utara bisa bermanfaat secara keberlanjutan untuk pembangunan di Aceh Utara,” pungkas Razali Abu.(rel/mpa)