METROPOST.ID- Pj Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP.,MM, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Lhokseumawe untuk mendukung penuh pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. “Kami siap mendukung Pilkada 2024 yang damai dan sukses serta memastikan ASN di Lhokseumawe menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,”ucapnya.
A.Hanan menyerukan kepada seluruh ASN, kepala desa, dan mukim untuk tidak terlibat dalam kampanye atau memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon. Karena, netralitas adalah fondasi utama untuk menjamin proses demokrasi berjalan dengan adil.
“Kami juga mengingatkan agar tidak ada aset milik Pemerintah Kota Lhokseumawe yang digunakan untuk kepentingan kampanye. Penanggung jawab aset wajib memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan,” tegasnya.
Dalam hal partisipasi masyarakat, A. Hanan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilih secara demokratis. “Kami berharap masyarakat Kota Lhokseumawe dapat menyalurkan aspirasinya secara demokratis guna mendapatkan pemimpin yang mampu membawa kemajuan dan kemakmuran bagi Kota Lhokseumawe ini,”pintanya.
Sebut A.Hanan, hingga saat ini, tahapan Pilkada di Kota Lhokseumawe dilaporkan berjalan sesuai rencana. Pemerintah Kota Lhokseumawe terus memastikan persiapan logistik, keamanan, dan transparansi penyelenggaraan, serta mengintensifkan sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat.
“Rapat ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah demi kelancaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024, yang diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam perjalanan demokrasi di Indonesia,”ucap Penjabat (Pj) Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, SP, MM, usai menghadiri Rapat Koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persiapan dan Kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
Acara yang digelar oleh Komisi II DPR RI berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara, DPR RI, Jakarta, pada Senin (18/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, Penjabat Gubernur Aceh, Dr. H. Safrizal ZA, M.Si., serta seluruh Bupati dan Wali Kota se-Aceh.
Dalam rapat tersebut, berbagai langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang damai, sukses, dan sesuai aturan menjadi fokus utama pembahasan.
Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah arahan penting untuk meningkatkan kesiapan pelaksanaan Pilkada serentak, khususnya terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pengelolaan sumber daya pemerintah daerah.
Rapat tersebut menyoroti netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), pengelolaan aset pemerintah, hingga strategi menjaga kedamaian dan keberhasilan Pilkada. ASN ditekankan untuk tidak terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik praktis, sebagai wujud komitmen menciptakan pemilu yang adil dan berintegritas.
Selain itu, pengelolaan aset pemerintah daerah juga menjadi perhatian serius, di mana aset-aset tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan kampanye, dan penanggung jawab aset diwajibkan memastikan penggunaannya tetap sesuai aturan.
Selanjutnya, pelaksanaan Pilkada tidak hanya diarahkan untuk berlangsung damai tetapi juga sukses dalam mencapai tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi dan penyelenggaraan yang transparan. Sebagai bagian dari upaya tersebut, pemerintah daerah diminta menunda penyaluran bantuan sosial dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota (APBK) hingga selesainya Pilkada.
Dalam kesempatan yang sama, Pj Gubernur Aceh Safrizal ZA juga memberikan pemaparan terkait kekhususan pelaksanaan Pilkada di Aceh. Ia menekankan perbedaan yang ada di Aceh dibandingkan dengan daerah lain, seperti keterlibatan partai lokal (parlok) selain partai nasional.
Pj Gubernur Aceh juga melaporkan perkembangan tahapan Pilkada di Aceh yang telah berjalan, mencakup aspek logistik, keamanan, hingga indikasi pelanggaran yang terjadi. Pj Gubernur juga menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam menyukseskan agenda Pilkada serentak ini. Hal ini diperlukan untuk menjamin keamanan, keterlibatan masyarakat, dan keberlanjutan demokrasi di Aceh.(adv)