METROPOST.ID- Aparat Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Aceh Utara, berhasil meringkus 7 pemuda yang terlibat dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu antar kabupaten/kota di Aceh. Pengungkapan kasus itu dilakukan sejak tanggal 6 hingga 7 Desember 2024 di tiga lokasi terpisah.
Tujuh pemuda diciduk bersama 2,5 kilo sabu-sabu, yang kini sudah diamankan ke Mapolres Aceh Utara untuk pengembangan lebih lanjut.
Ketujuh pemuda itu, yakni 5 pemuda asal Kabupaten Bireuen, berinisial SAA (25), MUS (21), CAM (25), MA(21) dan M(22). Kemudian pemuda berinisial Z (24) warga Aceh Utara dan IF (25) warga Kota Banda Aceh.
“Penangkapan para tersangka itu berkat informasi masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu dalam wilayah hukum Polres Aceh Utara,”ungkap Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar.
Ia menyampaikan, penangkapan pertama berlokasi di sebuah rumah di Gampong Alue Papeun, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“Dilokasi itu berhasil kita amankan tiga pelaku yakni SAA, MUS dan IF. Dari ketiganya diamankan dua bungkusan teh china warna hijau berisi sabu dengan berat mencapai 1,5kg,”terang Iptu Fitra Zumar, pada Senin (9/12).
Kasat Resnarkoba menyebutkan,tiga pelaku mengakui jika barang bukti sabu-sabu ini dibawa dari Kabupaten Bireuen bersama tiga rekannya yang lain dan menunggu di Kota Panton Labu.
Tanpa menunggu lama, tim langsung berangkat mengamankan tiga kawanan pelaku lain yakni MA, CAM dan Z di halaman Masjid Raya Pase Panton Labu. Dilokasi juga diamankan satu unit Sepmor Vario dan satu unit Xpander yang digunakan para pelaku.
Tidak sampai disitu lanjut Iptu Fitra Zumar, pihaknya juga melakukan pengembangan ke Kabupaten Bireuen dan dibantu Satres Narkoba Polres setempat berhasil menangkap satu tersangka lainnya berinisial M. Berdasarkan dari penggeledahan dirumah M ditemukan lagi satu bungkusan 1 kilo sabu.
“Saat ini ketujuh orang pelaku diboyong ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Upaya pemberantasan narkoba ini adalah komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Untuk itu, Kasatres Narkoba Iptu Fitra Zumar mengimbau kepada masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Informasi dapat disampaikan melalui hotline Polres Aceh Utara atau langsung ke kantor polisi terdekat. Kerahasian pelapor dijamin sepenuhnya,”janjinya.(mp/ril)