METROPOST.ID-Seorang pemuda berinisial Mar (20) asal salah satu gampong di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, berhasil diringkus oleh Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Utara, dalam kasus sodomi anak dibawah umur, pada Senin, 29 Juli 2024.
Perbuatan menyimpang itu dilaporkan terjadi saat korban dan pelaku bermalam di salah satu Meunasah di Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin dini hari (29/7/2024). Awalnya, teman sekampung itu berencana untuk menunggu dan memungut durian jatuh dikebun warga yang berdekatan dengan meunasah gampong setempat.
Hal itu disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Novrizaldi, S.H. Ia mengatakan, korban berinisial MR yang masih berusia 16 tahun.
“Kejadian ini terungkap karena Ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara,”kata Kasat Reskrim AKP Novrizaldi.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim merespon cepat dan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil pelaku dirumahnya.
“Dari pemeriksaan awal, tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan mensodomi paksa korban saat tidur pulas, kejadian itu membuat anus korban mengalami pendarahan,” terang Novrizaldi, kepada metropost.id, Selasa (30/7/2024).
Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka dan di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.Terkait kasus tersebut, Kasat Reskrim mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua untuk lebih waspada dan mengawasi anak-anak mereka, terutama jika mereka bermain di luar rumah hingga malam sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,”pintanya. (mp/ril)