METROPOST.ID- Polres Lhokseumawe melakukan sosialisasi dampak kendaraan yang menunggak pajak serta Operasi Patuh Seulawah melalui dialog interaktif di RRI Pro 1.89,3 MHz Lhokseumawe, pada Selasa (9/7/2024).
Hadir sebagai narasumber yakni, Kasat Lantas Polres Lhokseumawe, AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S. I. K.,Kepala UPTD V BPKA/SAMSAT Kota Lhokseumawe, Chaidir, S. E., M. M., dan Kepala Jasa Raharja Kota Lhokseumawe, Azi Suzi Wijaya, S. T. yang di pandu oleh host RRI Kota Lhokseumawe, Denny.
Kegiatan dialog interaktif itu ikut dihadiri oleh sejumlah pendengar setia RRI Pro 1.89,3 MHz serta masyarakat pengguna jalan. Mereka berkesempatan untuk bertanya langsung dan memperoleh penjelasan detail terkait aturan yang berlaku serta strategi pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Lantas Polres Lhokseumawe AKP. M. Abdhi Hendriyatna, S. I. K menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang No. 22 tahun 2009 mengenai kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Masa berlaku STNK yang sudah habis ditambah 2 tahun merupakan batas akhir sebelum data kendaraan dihapus dari sistem administrasi.
Hal itu disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsekuensi hukum dan administratif dari kelalaian tersebut, ujarnya.
Selain itu, sebut Kasat Lantas, dalam acara ini juga dilakukan sosialisasi mengenai pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2024. Operasi Patuh ini dijadwalkan akan dimulai sejak tanggal 15 Juli hingga 28 Juli 2024.
Tujuan dari Operasi Patuh Seulawah ini, kata AKP Abdhi, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan keselamatan dan keteraturan dalam berlalu lintas di Kota Lhokseumawe.
Diskusi ini diharapkan, dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat sekaligus mendorong kesadaran kolektif terhadap kewajiban administratif dan hukum terkait kepemilikan kendaraan bermotor.
“Dialog interaktif ini tidak hanya berfungsi sebagai forum informasi, tetapi juga sebagai upaya nyata dalam membangun kesadaran hukum dan peraturan yang berlaku di masyarakat Kota Lhokseumawe,”terangnya. (mp/ril)