METROPOST.ID- Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum polisi lalu lintas (Polantas) di Polresta Bandar Lampung. Polri akan menindak tegas anggotanya yang melakukan pelanggaran.
Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, setiap anggota Polri harus menjalankan konsep Presisi.”Peristiwa yang terjadi di Polresta Bandarlampung mengisyaratkan belum maksimalnya fungsi pengawasan yang dilakukan satuan kerja wilayah,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (31/5).
Ferdy menuturkan, proses penyidikan kasus ini sedang berjalan intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Div Propam Mabes Polri telah melakukan OTT atas oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung pada Kamis (27/5). Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad.
Ferdy menuturkan, proses penyidikan kasus ini sedang berjalan intensif oleh Biro Paminal Divpropam Mabes Polri dan Bid Propam Polda Lampung. Apabila terbukti terjadi pelanggaran, maka akan diberikan sanksi tegas kepada pelaku.
“Sebagai pertanggung jawaban kepada masyarakat, siapa saja yang terlibat akan diajukan pada peradilan umum dan sidang etik dan profesi yang berlaku di internal Polri,” jelasnya.
Sebelumnya, Div Propam Mabes Polri telah melakukan OTT atas oknum polisi yang bertugas di Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandarlampung pada Kamis (27/5). Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad.(Jawapos/Metropost)