METROPOST.ID– Pemerintah Kota Lhokseumawe telah mengeluarkan seruan bersama Forkopimda tentang shalat tarawih berjamaah selama bulan Ramadhan 1441 Hijjriah. Shalat tarawih itu tetap dilaksanakan di masjid-masjid, meunasah atau mushalla dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Namun, kepada setiap jamaah harus menjaga jarak samping antara satu orang dengan orang lain yakni 50 centimeter dan 140 centimeter jarak kedepan. Hal itu disampaikan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, didampingi Kabag Humas Setdako Lhokseumawe, Marzuki, kepada aspost.id, Selasa (21/4).
Walikota mengatakan, jaga jarak dalam pelaksanaan ibadah di Lhokseumawe tidak hanya untuk shalat tarawih berjamaah, juga shalat lima waktu berjamaah dan termasuk shalat Jumat. “Jaga jarak dilakukan sebubungan dengan wabah Covid-19 dan kita harus mengikuti protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19,”kata Walikota.
Berikut Seruan Bersama Forkompida Kota Lhokseumawe, berisikan diantaranya, sehubungan dengan situasi merebaknya wabah corona virus Disease 2019 (Covid-19), kepada semua masyarakat agar tetap mematuhi imbauan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota, dan atau Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, serta mengindahkan berbagai anjuran sebagai berikut:
a.Shalat Tarawih dapat dilaksanakan seperti biasa di masjid, meunasah atau mushalla, dengan tidak menggelar ambal milik umum, dan dianjurkan membawa sajadah masing-masing.
b.Bagi yang merasa kurang nyaman atau khawatir dengan wabah corona atau sedang menderita flu, batuk dan sejenisnya, dianjurkan untuk shalat tarawih dirumah masing-masing bersama keluarga.
c.Shalat Tarawih dapat dilaksanakan dengan memilih pola yang meringankan (meringkaskan bacaan) karena pertimbangan darurat.
d.Bagi yang menghadiri shalat Tarawih berjamaah, diwajibkan untuk tetap menjaga jarak, tidak bersentuhan atau bersalaman, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau sejenisnya. Diharapkan kepada pengurus masjid agar menyediakan fasilitas cuci tangan untuk jamaah shalat.
e.Untuk menghindari berkumpulnya massa yang banyak, dianjurkan sementara tidak menggelar buka puasa bersama.
f.Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan shalat tarawih di masjid, meunasah atau mushalla tempat berdomisili atau di gampong masing-masing untuk meminimalisir kontak fisik (kontaminasi) dengan orang banyak yang tidak dikenal.
g.Ceramah Ramadhan dapat dilaksanakan sebelum pelaksanaan shalat tarawih, dengan durasi waktu maksimal 15 menit.
h.Kepada jamaah shalat tarawih dianjurkan untuk tidak mengikutsertakan anak-anak dibawah umur ke masjid, meunasah atau mushalla. (aspost.id/mp)