METROPOST.ID- Politikus Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) Rafli mengusulkan, Pemerintahan Joko Widodo untuk melegalkan
tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usulan soal ganja ini disampaikan dalam rapat
kerja dengan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1).
Legalisasi ganja memang masih menjadi perdebatan di beberapa
negara. Kendati, ada pula sebagian negara yang sudah melegalkan dan mengakui
dampak positifnya. Sejumlah negara bagian di Amerika Serikat yang telah
melegalkan ganja misalnya, angka kematian akibat opioidnya diketahui menurun.
Sementara di Indonesia, Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (PB IDI) Daeng Mohammad Faqih belum yakin gagasan tersebut
bisa dikonkretkan. Pasalnya, tanaman ganja termasuk Narkotika Golongan I
dan masuk dalam kategori dilarang di Indonesia.
“Golongan I itu kan betul-betul dilarang ya. Dalam hal
pengobatan dan penelitian juga dilarang kan golongan I. Sebaiknya kita tetap ikuti lah undang-undang
yang masih berlaku. Kecuali undang-undangnya sudah berubah,” terang Daeng
saat ditemui di Sekretariat PB IDI, Jakarta Pusat, Jumat (31/1).
Daeng lebih lanjut meminta
siapapun untuk mematuhi regulasi yang kini ada. Tapi kalaupun usulan legalisasi
ganja sebagai komoditas ekspor akan ditindaklanjuti, ia menyarankan
terlebih dulu dilakukan penelitian khusus.
Ia pun mewanti agar keputusan legalisasi tanaman ganja harus
dipertimbangkan matang dan penuh kehati-hatian.
“Iya [memang sudah ada yang
menggunakan untuk keperluan medis], tapi di Indonesia kan belum. Masih golongan
I yang saya dengar. Sebaiknya memang kalau ada isu seperti itu [legalisasi
ganja untuk diekspor], usul saya sebaiknya diteliti dulu lah. Kalau mau
diteliti, itu harus ada izin betul, karena masih masuk golongan I,”
sambung dia lagi.
Daeng khawatir, keputusan yang diambil terburu-buru akan
berdampak buruk kelak. “Jadi jangan mengambil langkah kalau regulasinya
masih melarang. Karena nanti itu berat. Berat bagi pemerintahan, bagi
masyarakat kalau tidak siap juga berat. Karena nanti jadi penyalahgunaan,”
terang dia.
“Sebaiknya dipikirkan betul
dan kalau nanti ada kelonggaran-kelonggaran, misalnya untuk penelitian atau
pengobatan, itu harus melalui langkah-langkah yang cermat. Tidak bisa
sembarangan. Sebaiknya hati-hati sekali,” pungkas Daeng.
Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
memuat larangan penggunaan Narkotika Golongan I untuk kepentingan pelayanan
kesehatan. Namun dalam jumlah terbatas, bisa digunakan untuk pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi asalkan dengan persetujuan menteri dan rekomendasi
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain ganja, narkotika yang masuk golongan I di antaranya
tanaman Papaver somniferum L, opium,
tanaman koka, kokain dan, heroin. (mp/sindonews)