METROPOST.ID- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi atas nama MS (31), pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka yang ditahan itu yakni Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terkait perkara penyimpangan penggunaan dana APBG Desa Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe tahun 2020.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Miftahuddin mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 09 September 2021 melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terhitung mulai tanggal 09 September 2021 s/d tanggal 28 September 2021 tersangka ditahan selama 20 hari sambil berjalan proses hukum.
Disebutkan, dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain pada proyek rehab rumah dhuafa yang tidak sesuai anggaran.
Kemudian, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai. Selanjutnya, kasus pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau tersangka. Bukan hanya itu, Keuchik melakukan pemungutan pajak, tapi tidak disetorkan dan penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020.
“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan Negara sekitar Rp 305.000.000,- dan yang bersangkutan tidak menindak lanjuti temuan tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada metropost.id.
Lanjut dia, penahanan tersebut dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tersangka dititipkan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Polres Lhokseumawe. (mpa)