Close Menu
  • HOME
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • OLAH RAGA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
  • DUNIA ISLAM
  • ADVERTORIAL

Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid

September 4, 2025

Wali Kota Lhokseumawe Jalin Sinergi dengan BRMP Kementerian Pertanian

Agustus 7, 2025

406 Napi Lapas Lhokseumawe Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Langsung Bebas

Agustus 7, 2025

Tangkal Ajaran Sesat, Ayah Wa Ajak Warga Aceh Utara Jaga Generasi Muda

Agustus 7, 2025

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid
  • Wali Kota Lhokseumawe Jalin Sinergi dengan BRMP Kementerian Pertanian
  • 406 Napi Lapas Lhokseumawe Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Langsung Bebas
  • Tangkal Ajaran Sesat, Ayah Wa Ajak Warga Aceh Utara Jaga Generasi Muda
  • Lhokseumawe Nol Kecelakaan Selama Operasi Patuh Seulawah 2025
  • Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah, Wali Kota Lhokseumawe Bantu Korban Kebakaran
  • Anggota Dewan Irwan Yusuf Apresiasi Program Gotong Royong Kapolres Lhokseumawe
  • Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube WhatsApp Telegram
metropost.idmetropost.id
  • HOME
  • DAERAH

    Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid

    September 4, 2025

    406 Napi Lapas Lhokseumawe Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Langsung Bebas

    Agustus 7, 2025

    Tangkal Ajaran Sesat, Ayah Wa Ajak Warga Aceh Utara Jaga Generasi Muda

    Agustus 7, 2025

    Lhokseumawe Nol Kecelakaan Selama Operasi Patuh Seulawah 2025

    Juli 28, 2025

    Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah, Wali Kota Lhokseumawe Bantu Korban Kebakaran

    Juli 28, 2025
  • NASIONAL

    Wali Kota Lhokseumawe Jalin Sinergi dengan BRMP Kementerian Pertanian

    Agustus 7, 2025

    Dana Desa Tahap II 2025 Tak Cair Jika Koperasi Merah Putih Belum Terbentuk

    Mei 16, 2025

    Gempa Aceh 6,2 Terasa Hingga ke Pulau Pinang Malaysia

    Mei 11, 2025

    Bahas Investasi, Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara Jumpai PT Wilmar Jakarta

    Mei 11, 2025

    Polri Ungkap 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak

    Mei 9, 2025
  • INTERNASIONAL
  • OLAH RAGA

    Prediksi Real Madrid Vs AC Milan, El Real Unggul

    November 5, 2024

    Ayo Ramaikan Lhokseumawe Adventure Bike Race

    Oktober 9, 2024

    Akhirnya, Timnas Indonesia U-20 Lolos ke Piala Asia 2025

    September 30, 2024

    Puluhan Pelajar dan Mahasiswa Ikut Seminar Kepemudaan di Lhokseumawe

    September 29, 2024

    Museum MotoGP Pertama di Dunia Hadir di Mandalika

    September 29, 2024
  • OTOMOTIF

    Rexco Luncurkan Dua Produk Baru di GIIAS 2024, Ini Diskon Spesial

    Juli 20, 2024

    Buruan Promo Akhir Tahun,Banyak Potongan Bagi Pembeli Mobil Toyota

    Desember 20, 2019

    Mesin 4-Silinder Kawasaki Ninja ZX-25R Tembus 20 Ribu RPM

    Desember 20, 2019

    Kijang Innova Facelift Diharapkan Meluncur 2020

    Desember 20, 2019
  • OPINI

    Menapaki Jalan Pendidikan Vokasi: 37 Tahun PNL sebagai Mercusuar Mencetak Lulusan Berdaya Saing

    Oktober 4, 2024

    Pentingnya Memahami Makna APPLE dalam Public Speaking

    Agustus 12, 2024

    Judi Online, On yang Tidak Line

    Juli 26, 2024
  • DUNIA ISLAM

    Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid

    September 4, 2025

    Tangkal Ajaran Sesat, Ayah Wa Ajak Warga Aceh Utara Jaga Generasi Muda

    Agustus 7, 2025

    Sayuti Abubakar Tagih Janji Mualem Rp 100 Miliar untuk Kota Lhokseumawe

    Februari 19, 2025

    Husaini POM Hadiri Perayaan Maulid Akbar di SMKN 1 Lhokseumawe

    Desember 3, 2024

    Danrem Lilawangsa: MTQ Menjadi Minat Membaca Al-Qur’an Bagi Pemuda

    November 25, 2024
  • ADVERTORIAL
metropost.idmetropost.id
Home»DAERAH»Terlibat Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Keuchik Paya Bilie Lhokseumawe
DAERAH

Terlibat Kasus Korupsi, Jaksa Tahan Keuchik Paya Bilie Lhokseumawe

REDAKSI METROPOSTBy REDAKSI METROPOSTSeptember 9, 2021Updated:September 9, 2021Tidak ada komentar2 Mins Read
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

METROPOST.ID- Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan penahanan terhadap seorang tersangka kasus dugaan korupsi atas nama MS (31), pada Kamis (9/9/2021) sekira pukul 12.00 WIB. Tersangka yang ditahan itu yakni Keuchik Paya Bilie Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe terkait perkara penyimpangan penggunaan dana APBG Desa Paya Bilie Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe tahun 2020.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Miftahuddin mengatakan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor : PRINT- 1219/L.1.12/Fd.1/09/2021, tanggal 09 September 2021 melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Terhitung mulai tanggal 09 September 2021 s/d tanggal 28 September 2021 tersangka ditahan selama 20 hari sambil berjalan proses hukum.

Disebutkan, dugaan penyimpangan APBG dimaksud antara lain pada proyek rehab rumah dhuafa yang tidak sesuai anggaran.
Kemudian, pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai. Selanjutnya, kasus pengadaan sepeda motor gampong menggunakan nama pribadi Keuchik atau tersangka. Bukan hanya itu, Keuchik melakukan pemungutan pajak, tapi tidak disetorkan dan penyalahgunaan dana SILPA tahun 2020.

“Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus APIP/ Inspektorat Kota Lhokseumawe terdapat kerugian keuangan Negara sekitar Rp 305.000.000,- dan yang bersangkutan tidak menindak lanjuti temuan tersebut sehingga dilakukan proses penyidikan dan dilakukan penahanan terhadap tersangka,”ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada metropost.id.

Lanjut dia, penahanan tersebut dilakukan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Tersangka dititipkan oleh Jaksa Penyidik di Rutan Polres Lhokseumawe. (mpa)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
REDAKSI METROPOST

Related Posts

Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid

September 4, 2025

406 Napi Lapas Lhokseumawe Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Langsung Bebas

Agustus 7, 2025

Tangkal Ajaran Sesat, Ayah Wa Ajak Warga Aceh Utara Jaga Generasi Muda

Agustus 7, 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Ikuti Kami untuk Pembaruan
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo
Berita Terkini

Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid

September 4, 2025

Wali Kota Lhokseumawe Jalin Sinergi dengan BRMP Kementerian Pertanian

Agustus 7, 2025

406 Napi Lapas Lhokseumawe Diusulkan Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Langsung Bebas

Agustus 7, 2025

Tangkal Ajaran Sesat, Ayah Wa Ajak Warga Aceh Utara Jaga Generasi Muda

Agustus 7, 2025
Our Picks

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Don't Miss
DAERAH

Tgk. Sibak Agam Kembali Guncang Blang Poroh, Empat Tahun Berturut-Turut Jadi Magnet Dakwah Maulid

By redaksiSeptember 4, 20250

METROPOST.ID- Gampong Blang Poroh, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, kembali diselimuti atmosfer religius dalam peringatan…

Wali Kota Lhokseumawe Jalin Sinergi dengan BRMP Kementerian Pertanian

Agustus 7, 2025
metropost.id
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Hubungi Kami
© 2025

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Ad Blocker Enabled!
Ad Blocker Enabled!
Our website is made possible by displaying online advertisements to our visitors. Please support us by disabling your Ad Blocker.