METROPOST.ID- Pemerintah Arab Saudi menginstruksikan para pengurus masjid membatasi penggunaan pengeras suara eksternal. Pengeras suara ke luar diminta hanya digunakan untuk panggilan azan dan ikamah
Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh ke semua cabang kementerian di wilayah kerajaan.
Selain itu, volume tidak boleh melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara masjid. Menteri memperingatkan bahwa tindakan regulasi akan diambil terhadap siapa pun yang melanggar surat edaran ini, seperti dikutip dari Saudi Gazette, Rabu, 26 Mei 2021.
Surat edaran yang dikeluarkan hari Senin oleh menteri itu datang setelah kementerian menilai volume yang kencang dari pengeras suara membuat orang sakit, orang tua, dan anak-anak di rumah-rumah di sekitar masjid tidak nyaman.
Surat edaran tersebut juga didasarkan pada ajaran Islam yang menganjurkan jangan menimbulkan ketidaknyamanan dengan bacaan keras selama salat dan berdoa.
Selain itu, menurut kementerian, suara imam saat salat harus didengar oleh semua yang ada di dalam masjid tapi tidak perlu sampai terdengar ke rumah-rumah tetangga di luar.
Alasan lainnya adalah ada rasa tidak hormat terhadap Al-Qur’an ketika dibacakan dengan keras menggunakan pengeras suara eksternal, sementara tidak ada yang mendengarkan dan merenungkan ayat-ayatnya.
Surat edaran ini juga sesuai dengan fatwa almarhum ulama Muhammad Bin Saleh Al-Othaimeen bahwa pengeras suara eksternal tidak boleh digunakan kecuali untuk azan dan ikamah
Surat edaran dari Kementerian Urusan, Panggilan dan Bimbingan Islam Arab Saudi tersebut juga berdasarkan fatwa anggota Majelis Ulama Senior dan anggota Panitia Tetap Saleh Al-Fowzan, dan beberapa ulama lainnya. (tempo/mp)