METROPOST.ID-Hariadi terpidana kasus korupsi pengelolaan keuangan PT. RS Arun Lhokseumawe periode 2016 s.d 2022, tersenyum manis saat tangannya diborgol oleh petugas Kejaksaan, pada Selasa, 17 Desember 2024.
Kemudian Kejaksaan Negeri Lhokseumawe langsung menjebloskan Hariadi ke Lapas Kelas II A Lhokseumawe.
Eksekusi itu dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 5562K/Pid.Sus/2024 tanggal 09 Oktober 2024 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-1825/L.1.12/Ft.1/12/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., menyampaikan, eksekusi terhadap terpidana Hariadi dilaksanakan di Kantor Kejari Lhokseumawe sekitar pukul 10.00 WIB berjalan dengan lancar. “Awalnya, terpidana Hariadi datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe memenuhi surat panggilan yang dikeluarkan oleh JPU terkait eksekusi tersebut,”ucapnya.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI, bahwa terpidana Hariadi terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU sehingga menghukum terpidana Hariadi dengan hukuman penjara selama 8 Tahun dan denda sebesar Rp. 400.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
“Setelah pengecekan kesehatan oleh tim dokter, terpidana Hariadi dibawa ke di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut,”kata
Therry Gutama.
Adapun proses pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana korupsi itu, merupakan bentuk dari komitmen Kejaksaan Negeri Lhokseumawebahwa.
Dimana Kejaksaan Negeri Lhokseumawe tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum, terutama terkait dengan tindak pidana korupsi dan diharapkan dapat menjadi peringatan bagi berbagai pihak untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi di kemudian hari sehingga dapat merugikan keuangan negara. (mp)