METROPOST.ID- Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe memiliki tugas, pokok dan fungsi sebagai pengawasan internal anggota DPRK Lhokseumawe. Seperti menyangkut dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK Lhokseumawe terkait peraturan tata tertib dan kode etik DPRK.
Selain itu, Badan Kehormatan juga sebagai salah satu Alat Kelengkapan DPRK merupakan lembaga yang berhubungan dengan masalah kehormatan para wakil rakyat. Lembaga ini dalam
keberadaannya untuk menjawab kebutuhan dari adanya arus reformasi yang menuntut adanya perubahan. Keberadaan lembaga ini sangat penting dan strategis dalam
melaksanakan tugas dan fungsinya guna mewujudkan pemerintahan yang bersih (good and clean governance).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Lhokseumawe, Hj. Nurhayati Aziz, kepada metropost.id, pada Senin, 10 Maret 2025.
Ia mengatakan, Badan Kehormatan (BKD) DPRK Lhokseumawe jika diibaratkan dalam sebuah institusi militer maka sebagai Provos milik TNI. Diharapkan keberadaan BKD itu dapat menjaga harkat dan martabat anggota DPRK Lhokseumawe.
“Badan Kehormatan DPRK itu kalau di TNI itu Provos-nya. Ada permasalahan internal jadi bagaimana menjaga harkat dan martabat DPRK Lhokseumawe, kita memantau mengevalausi, kedisiplinan anggota DPRK atau kepatuhan moral, kode etik, bahkan hingga apakah anggota DPRK Lhokseumawe jarang turun ke masyarakat atau tidak dan permasalahan lainnya,” kata Hj. Nurhayati Aziz yang juga Ketua DPC PKB Lhokseumawe ini.

Ia menyebutkan, ada beberapa tahapan apabila ada anggota DPRK Lhokseumawe yang diduga melakukan pelanggaran. Mulai dari pemanggilan personal hingga fraksi yang bersangkutan.
“Ada tahapan tentunya. Kalau ada laporan kita selesaikan secara personal terlebih dahulu. Kalau sudah diingatkan masih belum berubah ke tahap berikutnya bersama fraksi dan anggota DPRK yang bersangkutan,” terang Hj. Nurhayati Aziz.
Ia juga mengklaim sejauh ini beberapa persoalan yang berkaitan dengan anggota DPRK Lhokseumawe dapat diselesaikan ditahap awal tanpa harus melibatkan fraksi.
“Sampai hari ini tidak ada laporan. Kalau ada pun masalah pribadi dan sudah diselesaikan tidak ada laporan yang wah terkait kode etika, tata tertib DPRK Lhokseumawe” ujarnya.
Hj. Nurhayati Aziz mengaku Badan kehormatan DPRK Lhokseumawe selalu mengawasi eksistensi anggota DPRK Lhokseumawe, baik itu saat menghadiri rapat paripurna, rapat komisi dan agenda lainnya.
“Kita selalu cek absensi rapat paripurna, rapat komisi, rapat pansus dan lainnya kita rekap. Bila ada anggota DPRK Lhokseumawe yang kerap absen. Biasanya kami akan bersilaturahmi dengan yang bersangkutan untuk menanyakan kondisinya. Apakah absen itu karena sakit atau karena hal lainnya,” ungkap Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Selain itu, ia berharap peran serta masyarakat dalam ikut mengawasi anggota DPRK Lhokseumawe. Bila diduga adanya pelanggaran yang dilakukan oleh anggota DPRK Lhokseumawe, untuk segera melaporkannya kepada Badan Kehormatan DPRK Lhokseumawe.(adv)