METROPOST.ID- Wakil Walikota Lhokseumawe Yusuf Muhammad bersama Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi menyerahkan remisi kepada tiga perwakilan narapidana di lantai III Aula Kantor Walikota Lhokseumawe, Selasa (17/8) siang. Penyerahan Remisi kemerdekaan Republik Indonesia itu berlangsung dalam acara virtual bersama Kementerian Hukum dan Ham RI. Tutur dihadiri oleh unsur Muspida Kota Lhokseumawe dan jajaran Lapas setempat.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe Nawawi, untuk Lapas Lhokseumawe mendapatkan remisi kemerdekaan sebanyak 311 narapidana sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
“Untuk 311 warga binaan yang memperoleh remisi itu yakni untuk pidana narkotika sebanyak 218 orang dan pidana umum 93 orang,”katanya seraya menambahkan, para warga binaan ini mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman mulai dari 1 bulan sampai dengan 6 bulan. (mpa)