METROPOST.ID- Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, dijadwalkan pada 7 Februari 2025.
Kemudian untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota terpilih, akan dilantik pada 10 Februari 2025.
Namun, pelantikan itu akan bergeser pada bulan Maret 2025 sehingga tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam Perpres tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan, pelantikan diundur karena mempertimbangkan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang dijadwalkan mulai awal Januari 2025.
“Jadi bukan penundaan. Tapi kita harus menyesuaikan jadwal persidangan MK, kemarin juga digeser ya pendaftarannya, dari Januari menjadi Desember. Persidangan juga bergeser, kita harus menunggu,”kata Bima Arya Sugiarto di Surabaya, Jumat, 20 Desember 2024.
Di Jawa Timur saja, ada 15 calon kepala daerah yang mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke MK.
Diantaranya, paslon Sujatno-Ida (Magetan), paslon Ipong-Segoro (Ponorogo). Paslon Mathur-Jayus (Bangkalan), Ali (Pemantau pemilihan Kabupaten Gresik), Gunawan-Umar (Malang), Bambang-Bayu (Kota Blitar), Muhammad-Aushaf (Nganjuk), Muhammad-Taufadi (Pamekasan).
Kemudian, Bambang-Baqir (Bondowoso), Abdul-Firosya (Lamongan), Maryoto-Didik (Tulungagung), Saparudin (Perhimpunan Pemilih Indonesia di Probolinggo), Ali-Unais (Sumenep), dan Muhammad-Abdullah (Sampang).
Rencananya, pelantikan kepala daerah terpilih akan terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama, mendahulukan kepala daerah yang gugatan sengketanya ditolak atau yang tidak digugat oleh pesaingnya ke MK.
“Sementara kan kalau menunggu yang gugatan enggak mungkin. Nah sekarang sedang dibicarakan mungkin dibagi dua tahap. Tahap kedua nanti yang berbeda-beda (kepala daerah terpilih) yang memang berperkara,”ungkap Bima, seperti dilansir jawapos.
Selain itu, Wamendagri menegaskan bahwa Pemerintah Pusat berupaya agar pelantikan kepala daerah terpilih dilaksanakan secara serentak. Dengan begitu, masa jabatan mereka juga berjalan serempak.
“Prinsipnya Pilkada serentak maka pelantikan harus serentak. Pilkada serentak itu kan supaya masa pemerintahan sama. Nah, karena itu gak boleh berbeda-beda, sebisa mungkin harus serentak,”terangnya.
(mp)