METROPOST.ID- Sebanyak 406 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe diusulkan untuk mendapatkan remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, tiga orang di antaranya berpeluang langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa hukuman.
Kepala Lapas Kelas IIA Lhokseumawe, Wahyu Prasetyo, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku serta partisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Remisi ini bukan sekadar pemotongan masa hukuman, tetapi juga bentuk penghargaan atas komitmen mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,” ujar Wahyu saat ditemui metropost.id, Kamis (7/8).
Remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung pada lamanya masa pidana serta tingkat kepatuhan narapidana selama menjalani hukuman. Selain itu, tahun ini pihak Lapas juga mengusulkan remisi dasawarsa kepada 416 warga binaan, yakni pengurangan khusus yang diberikan setiap satu dekade bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan RI.
“Remisi dasawarsa diberikan sebesar 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal hingga tiga bulan,” jelasnya.
Wahyu berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum refleksi bagi para narapidana untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali ke tengah masyarakat.
“Kami ingin mereka kembali bukan sebagai mantan narapidana, melainkan sebagai individu baru yang siap berkontribusi positif,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan bahwa semangat kemerdekaan juga dirasakan oleh mereka yang tengah menjalani proses pembinaan, sekaligus mempertegas bahwa kesempatan kedua adalah hak setiap warga negara yang berupaya berubah. (mp)

